Tiga Dosen Fakultas Syariah IIQ Jakarta Jadi Narasumber Seminar Nasional BPKH, Bedah Reformasi Ekosistem Haji Menuju Tata Kelola Syariah Berkelanjutan

Tangerang Selatan — Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta melalui Program Pascasarjana bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syariah bertajuk “Penguatan Pengawasan Keuangan Haji Pasca Reformulasi Ekosistem Haji dan Umrah” pada Kamis (18/12/2025) di Aula Kampus IIQ Jakarta. Seminar ini menjadi ruang strategis untuk membedah tantangan, peluang, serta arah baru tata kelola haji Indonesia dalam lanskap keuangan syariah modern.

Dalam forum nasional tersebut, tiga dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IIQ Jakarta tampil sebagai narasumber, yakni Dr. Muzayyanah, M.A., Dr. Nur Izzah, M.A., dan Rahmatul Fadhil, M.A. Kehadiran ketiganya memperkuat dimensi normatif, kebijakan, dan struktural dalam diskursus reformasi ekosistem haji yang kini memasuki fase transformasi signifikan.

Rektor IIQ Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Hj. Nadjmatul Faizah, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa dana haji tidak dapat diperlakukan sebagai dana bisnis biasa. Dana haji, menurutnya, merupakan amanah ibadah yang lahir dari niat suci dan kesabaran jutaan umat Islam. Karena itu, pengawasan keuangan haji harus dimaknai sebagai tanggung jawab moral dan spiritual, bukan sekadar kewajiban administratif. Ia juga menekankan bahwa ekosistem haji adalah sebuah sistem yang saling terhubung; kegagalan satu komponen akan berdampak langsung terhadap kenyamanan dan perlindungan jemaah.

Gambaran komprehensif mengenai arah transformasi ekosistem haji disampaikan oleh Dr. M. Dawud Arif Khan, S.E., M.Si., Ak., CPA, Anggota Dewan Pengawas BPKH. Ia menjelaskan bahwa dalam dua dekade terakhir, ekosistem haji dan umrah Indonesia mengalami perubahan besar akibat lonjakan jumlah jemaah, berkembangnya umrah mandiri, serta percepatan digitalisasi layanan. Kondisi ini menjadikan haji dan umrah tidak hanya sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai industri keuangan syariah terapan dengan nilai transaksi agregat yang mendekati Rp100 triliun per tahun.

Dr. Dawud menegaskan pentingnya pengawasan berbasis value chain karena kompleksitas ekosistem haji mencakup layanan visa, maskapai, hotel, transportasi, kesehatan, logistik, hingga kepabeanan. Untuk itu, BPKH mendorong integrasi digital, analisis data jemaah, verifikasi kepatuhan syariah, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dan teknologi blockchain guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Kehadiran BPKH Limited di Arab Saudi juga diproyeksikan sebagai instrumen strategis dalam penguatan layanan, kurasi mitra bisnis, pembentukan dispute center, dan clearing house bagi jemaah Indonesia.

Dari perspektif normatif dan keberlanjutan, Dr. Nur Izzah, M.A. menekankan perlunya rekonstruksi ekosistem haji melalui integrasi tafsir ayat-ayat haji dengan pendekatan kontekstual. Ia memandang haji sebagai institusi kemanusiaan global yang mengandung nilai keadilan, persatuan, dan kemaslahatan, sehingga orientasi penyelenggaraan haji perlu bergeser dari sekadar berbasis kuota menuju keberlanjutan dan kualitas spiritual.

Dr. Muzayyanah, M.A. menambahkan bahwa integrasi maqāṣid al-syarī‘ah dan tafsir maqāṣidī menjadi kunci dalam perumusan kebijakan haji. Menurutnya, konsep manāfi‘ dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa manfaat haji harus diukur dari kemaslahatan kolektif, termasuk keselamatan, keadilan distribusi, dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Rahmatul Fadhil, M.A. mengulas isu efisiensi pembiayaan haji dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Ia menegaskan bahwa efisiensi tidak semata-mata berarti menekan biaya, tetapi menata struktur pembiayaan agar tidak menimbulkan kezaliman antarsesama jemaah. Ia menjelaskan bahwa dana haji merupakan milik individual jemaah yang dikelola melalui akad wakālah bil istitsmār, sehingga hasil investasinya merupakan hak jemaah dan tidak boleh dialihkan menjadi instrumen subsidi silang yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Penguatan kerangka akademik disampaikan oleh Dr. Hidayat, M.A., Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IIQ Jakarta. Ia menekankan pentingnya academic control cycle sebagai penghubung antara kajian ilmiah, regulasi, implementasi kebijakan, dan pengawasan berkelanjutan. Menurutnya, tanpa fondasi akademik yang kuat, reformasi ekosistem haji berisiko berjalan reaktif dan kehilangan arah jangka panjang.

Diskusi seminar yang dipandu oleh Jakaria Goro, S.E., mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IIQ Jakarta, menegaskan pentingnya sinergi antara akademisi, regulator, dan pengelola dana haji. Melalui forum ini, IIQ Jakarta dan BPKH berharap lahir rekomendasi akademik dan kebijakan yang konstruktif untuk memperkuat pengawasan keuangan haji serta membangun ekosistem haji yang profesional, amanah, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Similar Posts